Translate

Friday, February 24, 2017

Ngurus Visa waiver jepang anti ribet!

Melanjutkan kisah persiapan mewujudkan impian... jiah elahhh....

Setelah mengantongi e-paspor, besoknya saya langsung ke Bayu Buana Travel. "Koq travel sih? Kenapa nggak langsung ke kedubes ajah? Kan gratis kalo ngurus sendiri" Yups! Beeetul betul betuuul.... Btw, anyway, busway, setelah melalui pertimbangan ini itu segala macam, saya prefer bikin visa di travel.

Kasusnya, saya KTP Ternate dan hanya bisa ngurus visa di Makassar karena Ternate termasuk wilayah kerja konsulat Jepang di Makassar. Daripada habis ongkos tiket dan hotel ke Makassar, saya pun berinisiatif menelpon travel untuk menanyakan informasi biaya pengurusan visa waiver Jepang dan berapa lama prosesnya. Lagipula saya belum nemu informasi kalau pemegang KTP daerah boleh registrasi visa waiver di Jakarta. Dan repot sekali kalau bawa si kecil...

Travel pertama yang saya hubungi tidak bisa membantu sebab mereka tidak punya cabang di Makassar. Akhirnya setelah "berkonsultasi" dengan mbah google, saya pun menelpon Bayu Buana Travel dan alhamdulillah mereka bersedia membantu. Saya di kasih nomor telepon dan alamat cabangnya yang di kelapa gading (kebetulan dekat dari hotel).

Tiba di travel saya disambut dengan ramah. Saya pun menyampaikan ingin registrasi visa waiver. Petugasnya lalu menanyakan formulir registrasi visa waiver yang di download dari website Kedutaan Jepang. Karena formulirnya belum saya isi, petugasnya pun mempersilakan kami untuk mengisinya terlebih dahulu. Setelah itu saya pun menyerahkan formulir registrasi beserta e-paspor saya. Saya lalu dikasih form pembayaran untuk melakukan pembayaran di kasir. Setelah itu bukti pembayaran dan tanda terima e-paspor diberikan kepada saya.

Proses registrasi visa waiver via Bayu Buana adalah 2-3 hari kerja. Biayanya Rp 50.000,- / orang. Karena besok pagi saya sudah harus pulang ke Ternate maka saya pun menanyakan apakah pengambilan e-paspor dan visa boleh diwakilkan oleh adik saya, dan ternyata boleh asalkan membawa bukti tanda terima yang sudah diberikan kepada saya. Bahkan boleh dikirimkan ke alamat rumah, dengan syarat biaya pengiriman ditanggung oleh pemohon.

Selesai sudah. Benar saja, 3 hari kemudian saya ditelpon oleh Bayu Buana bahwa e-paspor saya sudah boleh diambil. Seminggu kemudian adik saya pulang dari Jakarta, dan jeng jreng! E-paspor saya sudah ditempeli sticker visa waiver... gampang, cepat, dan murah bukan?!

No comments:

Post a Comment